Jika terjadi perbedaan jarak antara calon peserta didik dengan panitia PPDB satuan pendidikan maka akan dilakukan pengecekan bersama.
Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi dapat memilih 2 satuan pendidikan.
Calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama dari tempat tinggal ke sekolah maka akan diperhitungkan dari usia tertua.
Calon peserta didik yang sudah diiterima oleh satu jalur pendaftaran tidak boleh mendaftar di jalur lainnya.
Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi melakukan pendaftaran sesuai dengan metode pemdaftaran yang ditentukan satuan pendidikan.
SMK Negeri
Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dituju dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan.
Calon peserta didik SMK mengikuti tes khusus disesuaikan dengan bidang keahlian, kompetensi, pada satuan pendidikan yang dituju.
Calon peserta didik hanya bisa memilih satu sekolah dengan mwmilih maksimal dua kompetensi keahlian.