"Nah jika hingga masa jabatan berakhir belum ada pasangan kepala daerah baru yang dipilih, maka pemerintah wajib menunjuk PJ kepala daerah sebagaimana diatur UU Pilkada. Yakni pejabat level pimpinan tinggi pratama untuk Pj bupati/wali kota yang di tunjuk dan usulkan kepada Mendagri sebagai PJ atau PLT Bupati / Walikota agar tidak terjadi kekosongan pemimpin daerah untuk menjalankan roda pemerintahan. Kemungkinan besar ya keenam pejabat yang baru dapat promosi itu," tambahnya. ***(Tian)