ZONABANTEN.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Tangerang Selatan,warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten keluar masuk wilayah Tangsel wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
Hal tersebut diungkapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Selasa, (2/6/2020)
Surat ijin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Dalam Pasal 19 dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.
"Di Pergub ada penjelasan siapapun yang masuk keluar Banten harus ada surat ijin, dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenag Lebak Banten Siap Proses Pengembalian Biaya Haji 2020
Baca Juga: Fokuskan Kesehatan Masyarakat, Bacalon Walikota Tangsel ini Tak Masalah Pilkada Diundur
Airin jelaskan surat ijin tersebut bisa diakses melalui laman simponie.tangerangselatankota.go.id yang dikeluarkan untuk warga karena tugas dan pekerjaannya, di bidang yang di izinkan untuk beroperasi selama masa pandemi covid-19 harus melakukan perjalanan dinas keluar dan atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi covid-19.
"Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal," ucapnya.
Baca Juga: Robot Perseverance Jadi Unggulan NASA Dalam Eksplorasi Planet Mars
Diterangkan oleh Airin jenis perijinan dibagi menjadi dua kategori yaitu pertama perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan kedua perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau jabodetabek selama masa pandemi covid-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Senada Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, prinsip ijinnya sama dengan DKI, kita ingin meminimalisir penyebaran virus covid.
Baca Juga: Harus Transit Di Bandara Di Jakarta, Apakah Harus Membuat SIKM?
"Kasian bagi warga yang tidak mudik mereka tertular oleh warga yang mudik, sehingga dengan surat ini sebagai bentuk pencegahan kami dari Pemkot Tangsel," kata Ervin.
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Tangerang Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan Di Tempat Ibadah
dari laman simponie.tangerangselatankota.go.id, sektor usaha yang diizinkan bepergian/beroperasi selama masa PSBB adalah :
1. Kesehatan
2. Bahan Pangan/Makanan/Minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi dan Informatika
5. Keuangan
Baca Juga: 4 Presiden Indonesia Lahir Di Bulan Juni, Berikut Keistimewaannya
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri Strategis
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.***