ZONABANTEN.com – Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten siap memproses pengembalian biaya haji tahun 2020.
Pengembalian ini terkait dengan pembatalan pemberangkatan Jemaah haji tahun 2020 terkait adanya pandemi global covid-19.
"Kami siap memproses pengembalian biaya haji tahun 2020," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak H Humaedi Hakim di Lebak, Kamis, 4 Juni 2020.
Baca Juga: Fokuskan Kesehatan Masyarakat, Bacalon Walikota Tangsel ini Tak Masalah Pilkada Diundur
Untuk saat ini dana tersebut akan disimpan untuk pemberangkatan tahun 2021.
Calon jemaah haji yang batal berangkat terkait pandemi Covid-19 dari Kabupaten Lebak, Banten, sebanyak 844 orang tahun ini.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 35 juta per orang pun dapat segera diproses pengembaliannya.
Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Biaya Haji Calon Jemaah Asal Lebak Banten Siap Dikembalikan
Baca Juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler
Apabila jemaah hendak mengambil biaya haji tersebut dipersilahkan mendatangi Kemenag Lebak. Meski demikian sampai Kamis hari ini, belum ada yang meminta pengembalian.