Harus Transit Di Bandara Di Jakarta, Apakah Harus Membuat SIKM?

- 2 Juni 2020, 10:26 WIB
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. /

ZONABANTEN.com - Sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masyarakat yang akan memasuki atau pun keluar wilayah Jakarta diwajibkan untuk menyertakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Baca Juga: Ratusan Pemohon SIKM Ditolak DPMPTSP Tangsel, Ini Alasannya

Namun lain halnya dengan warga masyarakat yang bepergian dengan pesawat udara. Tidak semua penerbangan ke jurusan tertentu adalah penerbangan langsung. Kadang kota yang hendak dituju mengharuskan untuk melakukan transit.

Bagi warga yang transit di bandara yang ada di Jakarta, tidak diperlukan untuk mengurus SIKM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bagi warga luar Jakarta yang sampai di ibu kota dengan menggunakan pesawat maka tidak perlu mengurus SIKM.

Ia juga mengatakan, warga tersebut tidak perlu menunjukan SIKM dengan catatan memang tujuan akhirnya bukan ke Jakarta.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Pikiran Rakyat.com dengan judul Tidak Perlu SIKM bagi Warga Luar Jakarta yang Datang Menggunakan Pesawat

Pihak bandara akan mengarahkan warga luar Jakarta untuk melewati loket 1 dan 2 saja. Warga luar Jakarta tersebut kemudian akan diarahkan menuju pemberangkatan bus daerah asal. Sementara, warga Jakarta diarahkan menuju loket 1, 2, dan 3.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x