198 Rumah Tak Layak Huni 'Disulap' Pemkot Tangsel, Pilar Saga: Pakai APBD dan CSR

- 17 Desember 2021, 17:48 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (kanan). / Adriansyah Tagor
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (kanan). / Adriansyah Tagor /

ZONABANTEN.com - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyebut, sebanyak 198 rumah tidak layak huni atau RTLH berhasil direhabilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Pilar menyatakan, rehab atas RTLH tersebut hasil paduan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

"Tahun ini 198 RTLH, tahun depan 150. Mudah-mudahan ada anggaran lagi kita bisa nambahin lagi," kata Pilar Saga Ichsan kepada awak media, di RT 03/03 Kampung Dadap, Rawa Buntu, Serpong, Jumat 17 Desember 2021.

Baca Juga: Indonesia vs Vietnam Berakhir Imbang, Egy Maulana Vikri dan Elkan Baggott Beri Reaksi Unik ini

Kita doakan APBD kita mencukupi, dan bisa menyasar lagi RTLH-RTLH. Rehab RTLH ini bersumber dari APBD dan sebagian dari CSR juga, standar rehap rumahnya Rp70 juta ini," tambahnya.

Pilar menuturkan, 198 RTLH yang direhab di 2021 tersebut, merupakan program warisan pasangan Wali Kota Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali Kota Benyamin Davnie, pada periode sebelum dirinya. Dirinya berharap, mendapatkan amanah, untuk dapat melanjutkan program bedah RTLH tersebut.

"Alhamdulillah di Kecamatan Serpong ada satu titik, satu lagi di Kecamatan Setu. Alhamdulillah masyarakat antusias sekali dan manfaatnya mudah-mudahan sangat bisa dirasakanlah. Ini kan program dari periode Pak Benyamin Davnie dengan Ibu Airin Rachmi Diany. Mudah-mudahan kami mendapatkan doa dan dukungan dari masyarakat, untuk bisa terus melanjutkan program bedah rumah seperti ini," tegas Pilar.

Baca Juga: 19 Perda Kota Tangsel Diundangkan Sejak 2019, Mayoritas Urusan Duit?

Di lokasi yang sama, Sunan salah seorang warga yang rumahnya direhab dari Pemkot Tangsel mengatakan, pengajuan bedah RTLH itu dilakukan setahun lalu. Dirinya menegaskan, persyaratan rehab RTLH tersebut hanya bermodalkan Kartu Keluarga (KK), yang nantinya akan ditinjau oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah