19 Perda Kota Tangsel Diundangkan Sejak 2019, Mayoritas Urusan Duit?

- 17 Desember 2021, 15:43 WIB
Kabag Hukum Setda Kota Tangsel Ervin Ardanih. /Yudi
Kabag Hukum Setda Kota Tangsel Ervin Ardanih. /Yudi /

ZONABANTEN.com - Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ervin Arnadih mengungkapkan, sepanjang 2019 hingga Desember 2021, sedikitnya 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berhasil diundangkan dan menjadi Perda.

"Untuk 2019 sampai 2021 itu total ada 19 Raperda yang diundangkan. Setiap tahun ada tiga Perda wajib, berhubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dari 2019 sampai 2021, berarti ada 9 Perda wajib APBD," kata Ervin kepada wartawan, ditulis Jumat 17 Desember 2021.

Ervin membeberkan, untuk Raperda yang diusulkan pada 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Tangsel tidak mengundangkan satu pun Perda, karena ada berbagai persyaratan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Usulan 2019 yang jadi Perda kosong. Nah Raperda 2019 yang berhasil diundangkan pada 2020 itu ada sembilan, dan tiga Perda wajib," ungkap Ervin.

Baca Juga: Setelah 40 Tahun, Jenazah Gitaris Band O'Jays, Frank Little Jr Berhasil Diidentifikasi

2020 itu ada Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Himne, Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa," bebernya.

Perda nomor 5 tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020, Perda nomor 7 tahun 2020 tentang APBD tahun anggaran 2021," sambungnya.

Sementara untuk tahun 2021, ujar Ervin, ada enam Raperda yang berhasil diundangkan. Itu pun, usulan tahun 2020 selain Perda wajib.

Baca Juga: Ditargetkan Legislatif 200 Miliar, BPKAD Tangsel Jabarkan SiLPA Untuk Uang Persediaan

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x