Perkara Kekerasan Diselesaikan Lewat Restoratif Justice, Ini Penjelasan Kejari Tangsel

- 16 Desember 2021, 20:27 WIB
Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah (tengah) mengekspose penghentian perkara melalui restoratif justice. / Hari. W
Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah (tengah) mengekspose penghentian perkara melalui restoratif justice. / Hari. W /

ZONABANTEN.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Aliansyah membeberkan penyelesaian perkara kekerasan yang diduga akibat cemburu, antara Korban bernama Faris Wijaya dan Terduga Pelaku Surya Lesmana, melalui restoratif justice.

Sesuai dengan amanat Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Burhanuddin bahwa, restoratif justice, bisa saja dilakukan apabila, kedua belah pihak mencapai kata mufakat melalui musyawarah.

"Penghentian perkara dengan sangkaan pasal 80 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP bisa diselesaikan secara restoratif justice. Karena sudah memenuhi segala persyaratan yakni, pertama perdamaian kedua belah pihak, kedua ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan kerugian material tidak di atas Rp 2,5 juta," kata Aliansyah melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis 16 Desember 2021.

Baca Juga: RRQ Hoshi Harus Akui Keunggulan ONIC PH dan Turun ke Lower Bracket!

"Kami tadi menyampaikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) berdasarkan restoratif justice, sebagaimana diatur peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020. Tersangka atas nama Surya Lesmana kita hentikan perkaranya karena sudah terpenuhi syarat restoratif justice," bebernya lagi.

Lanjut Aliansyah, penghentian perkara dengan restoratif justice itu, merupakan pertama kalinya di Kejari Tangsel dan berharap akan menjadi pedoman dalam perkara lainnya yang bisa diselesaikan secara restoratif justice.

"Pada kesempatan ini Kejari Tangsel perdana menggelar restoratif justice. Semoga ini menjadi pedoman untuk penyelesaian perkara yang sejenis, serupa sebagaimana diatur restoratif justice," ungkapnya.

Baca Juga: Sah! Pemerintah India Setujui Proposal Usia Pernikahan Wanita dari 18 Menjadi 21 Tahun

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tangsel, Anggara Hendra Setya Ali menerangkan, dalam hal restoratif justice, Kejari Tangsel sudah berproses panjang dan sudah mendapat arahan oleh pimpinan di Kejagung.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah