Tanggapi Surat Pengumuman PAW KPU Tangsel, Kuasa Hukum Kader PDIP Ambil Langkah Hukum

- 4 November 2021, 15:56 WIB
Kuasa Hukum Kader PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar Isram
Kuasa Hukum Kader PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar Isram /Undang Kasi Ujar Isram

Ajat menyebut, KPU hanya memberikan informasi soal perolehan suara para legislator di masing masing daerah pemilihan (Dapil). Pihaknya, tidak mencampuri urusan selain menginformasikan hasil suara dalam proses PAW anggota DPRD tersebut.

Baca Juga: Alami Kecelakaan, Vanessa Angel dan Suaminya Meninggal Dunia, Aurelie Moeremans: Masih Ga Percaya

"Permasalahan PAW Undang Kasi Ujar Ini kan ada kendala. Bahwa di UU MD3 maupun UU Pemerintah Daerah itu ada penjelasan, ketika Anggota DPRD yang diberhentikan melakukan upaya hukum, belum dianggap sah pemberhentiannya. Itu ada di UU MD3. Dalam arti tidak bisa mengintervensi proses PAW yang sedang bertahap gitu, yang sedang berproses," ungkap Ajat.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah