Dianggap Hanya Jadi 'Penghisap' APBD, Pengamat Trisakti Minta Pemda Restrukturisasi BUMD

- 29 Oktober 2021, 18:35 WIB
engamat Trisakti Trubus Rahardiansyah (baju kotak kotak) / Instagram/@trubus_r
engamat Trisakti Trubus Rahardiansyah (baju kotak kotak) / Instagram/@trubus_r /

"Pansel tidak profesional. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 Pasal 57 huruf (L) memang disebutkan bahwa, seorang Direksi tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik (Parpol). Dan kalau benar Saudari Dian Yunita masih menjadi pengurus Partai, tentu ini sudah melanggar peraturan yang berlaku dan penetapannya sebagai Direktur Keuangan harus dianulir," tegas wanita yang sering disapa Alin tersebut, ditulis Rabu 6 Oktober 2021.

Alin yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel menuturkan, pengisian jabatan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. PITS, bukan saja bertanggung jawab terhadap kinerja perusahaan, namun juga (bertanggung jawab) terhadap uang rakyat yang sudah digelontorkan hingga lebih dari Rp60 miliar.

"PT. PITS sejak berdiri, telah digelontorkan sekitar Rp60 miliar lebih. Dan itu semuanya uang masyarakat Tangsel yang harus dipertanggung jawabkan. Hingga hari ini PT. PITS belum memberikan deviden bagi Tangsel. Jelas ini ada yang salah dalam pengelolaannya. Direksi PT. PITS haruslah seorang yang mengerti dan memahami bisnis, bagaimana mempunyai visi memajukan BUMD," tutur Alin.

***

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah