Pendapatan Tangsel Dievaluasi Gubernur, Pengamat Ungkap Peran BUMD yang Hanya 'Hisap' APBD

- 29 Oktober 2021, 16:30 WIB
Trubus Raharsiansyah / Instagram/@trubus_r
Trubus Raharsiansyah / Instagram/@trubus_r /

 

ZONABANTEN.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengungkapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memberikan profit, guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). BUMD saat ini, menurutnya, hanya menjadi 'penghisap' Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"BUMD di setiap daerah, yang saya perhatikan memang kerjanya tidak optimal. BUMD ini kelihatannya hanya untuk menikmati APBD saja. Karena apa, kalau ada kerugian, mereka pasti minta penambahan modal dari APBD daerah. Solusinya, kalau memang mereka merugi setiap tahun, maka harus diganti bisnisnya. Jangan dibiarkan merajalela dalam hal penyimpangannya," ungkap Trubus kepada wartawan, Jumat 29 Oktober 2021.

Trubus mengharapkan adanya tindakan cepat dari Kepala Daerah, untuk merestrukturisasi BUMD yang 'sakit' dan hanya menjadi beban APBD. Perubahan struktur pejabat dan strategi bisnis, imbuh Trubus, diharapkan dapat mendongkrak penghasilan dari BUMD itu sendiri.

Baca Juga: UKM Tercekik Harga Minyak Goreng, Disperindag Tangsel Sebut Belum Ada Kenaikan Signifikan

"Istilahnya BUMD 'sakit'. Harus dirampingkan, harus dipangkas orang orang yang memang tidak berorientasi kepada bisnis dan pendapatan daerah. Selain struktur pejabat yang diganti, pemikiran berubahan haluan bisnis pun harus disegerakan, karena jika bisnis yang saat ini terus merugi, harus cepat diambil keputusan untuk perubahan bisnisnya. Minimal bisa mendongkrak pendapatan untuk daerahnya," tutur Trubus.

Tanggapan Trubus tersebut, menyoal kepada evaluasi Gubernur Banten terhadap pendapatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, pihaknya telah mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel soal spending mandatory, serta memberikan evaluasi terhadap belanja pembiayaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pada saat evaluasi terhadap Rancangan Perubahan APBD 2021, secara resmi kami sampaikan tentang pola penyaluran bagi hasil pajak pemerintah (BHPP) triwulan empat, disalurkan pada triwulan pertama tahun anggaran 2022. (Evaluasi berdasar pada) Asumsi perhitungan pola penetapan target BHPP," kata Rina Dewiyanti.

Baca Juga: Pemprov Banten Akan Bangun RSUD di Pesisir Pandeglang, Dinkes Ungkap Besar Anggaran Hingga Rp166 Miliar

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah