BUMD Tangsel Terkesan 'Untouchable', Akademisi Muhamadiyah Usulkan Perubahan Regulasi

- 10 September 2021, 08:45 WIB
Akademisi UMJ Dodi Prasetya Azhari
Akademisi UMJ Dodi Prasetya Azhari //instagram/@bangdodipras

 

ZONABANTEN.com - Akademisi Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Dodi Prasetya Azhari menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD, perlu mengubah regulasi keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), karena terkesan untouchable. Hal itu (merubah regulasi), menanggapi pernyataan Wakil Ketua Fraksi PSI Emanuella Ridayati beberapa waktu lalu.

"Peraturan Daerah (Perda) itu (tentang BUMD) hal utama untuk diubah, dalam mengukuhkan dimana sebenarnya fungsi badan legislasi (DPRD) di tingkat kota ini. Di dalam Perda itu, harus dimasukkan satu pasal yakni fungsi pengawasan secara aktif anggota DPRD terhadap keberadaan BUMD," saat dimintai tanggapan oleh Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), ditulis Jumat 10 September 2021.

Menurut Dodi sapaan akrabnya, penegasan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas dan anggaran tersebut, harus dimaknai oleh pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari badan usaha yang telah terbentuk sejak 2014 silam.

Baca Juga: Tak Kunjung Hasilkan Untung, PSI Tangsel Soroti Kinerja PT. PITS

"Ini semata-mata bukan bertujuan untuk merecoki atau membuat BUMD terpenjara dengan kepentingan politik anggota dewan, namun untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat Tangsel. Inget kejadian tahun lalu, informasi Komisi III DPRD, bahkan harus memiliki izin dari Pimpinan dan Wali Kota untuk melakukan sidak atau meninjau langsung ke lapangan. Jadi, bagaimana mereka bisa menjalankan fungsi legislasi dengan baik?" tegas Dodi.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Emanuella Ridayati menyoroti kinerja BUMD milik Pemkot, PT. PITS. Rida sapaan akrabnya, hingga kini pihaknya sulit mendapatkan keterangan perihal sepak terjang BUMD yang hingga kini belum juga memberikan untung kepada pemerintah.

"Karena ini kan BUMD. Orientasinya itu kan profit yah, kita tidak tahu didalamya ada kendala apa tidak. Ini kan pakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harusnya dia harus memberikan keuntungan sebagai PAD. Nah sampai tujuh tahun terakhir, hasilnya masih nihil. Tujuh tahun waktu yang tidak pendek," kata Rida kepada wartawan, Selasa 7 September 2021.

Baca Juga: Polri Beri 2.000 Bantuan Sembako Kepada Petani di Pandeglang Banten

Menurut Rida, dengan jangka waktu tujuh tahun Pemkot Tangsel sebagai Komisaris BUMD, perlu mempertimbangkan apakah PT. PITS harus tetap dipertahankan atau tidak. Pasalnya, dengan penyertaan modal sekira Rp.63 miliar, imbuh Rida, sebuah perusahaan harus memikirkan untung ruginya, terlebih memakai uang rakyat.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x