Hendak Di PAW, Kuasa Hukum Kader PDI Perjuangan Gugat Partai 'Moncong Putih'

- 12 Juni 2021, 13:42 WIB
Kuasa Hukum Kader PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar, Isram
Kuasa Hukum Kader PDI Perjuangan Undang Kasi Ujar, Isram //Zonabanten/Arie

ZONABANTEN.com - Kuasa Hukum Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Undang Kasi Ujar melayangkan gugatan kepada Dewan Perwakilan Pusat (DPP) atas putusan mahkamah partai terkait pemberhentian yang disinyali dilakukan secara sepihak.

"Terkait masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap klien kami, Bapak Undang Kasi Ujar, hari ini kami telah melakukan upaya hukum atau langkah hukum dengan menggunakan hak hukumnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait adanya putusan yang diambil oleh mahkamah partai PDI Perjuangan," kata Kuasa Hukum Undang Kasi Ujar, Isram.

Pasalnya, kata Isram, putusan mahkamah partai diambil atas dasar perselisihan perolehan suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Padahal, imbuh Isram, perselisihan perolehan suara bukanlah menjadi kewenangan partai dalam penyelesaiannya, namun lembaga penyelenggara Pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: 3 Kabupaten Kota di Provinsi Banten Ini Tidak Bisa Gunakan TV Analog Mulai 17 Agustus 2021

"Gugatan perbuatan melawan hukum itu kami ajukan, karena menurut hukum perselisihan terkait hasil Pemilu itu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-undang, yakni penyampaian upaya keberatan kepada penyelenggara (Bawaslu)," tegas Isram.

"Bilamana tidak puas, maka lakukan gugatan ke MK. Kalau terjadi perselisihan suara pada proses legislatif, bukan membuat pengaduan ke internal partai. Jadi alurnya sudah dijelaskan di Undang-undang Pemilu, soal perselisihan laporkan ke penyelenggara, kemudian ke MK," tambahnya.

Menurut keterangan kliennya, ungkap Isram, Undang Kasi Ujar sama sekali tidak memiliki masalah etik di PDI Perjuangan. Jadi, tambahnya, bisa diduga ini (keputusan mahkamah partai PDI Perjuangan) merupakan sesuatu yang dipolitisasi.

Baca Juga: Resmikan Adian Nalambok, Sandiaga Uno BerharapJadi Stimulus Ekonomi Kreatif di Danau Toba

"Putusan mahkamah partai terkait dengan penganuliran perolehan suara, bukan hanya mengintervensi, tapi ini diluar batas wewenangnya. Berdasarkan info dari klien kita, Bapak Undang Kasi Ujar itu belum pernah dipanggil sama Komite Etik PDI Perjuangan. Melihat hal itu, saat ini kita melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Yang kita gugat, mahkamah partai, dan Partai PDI Perjuangan," tandas Isram.

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah