ZONABANTEN.com - Pemerintah akan menghentikan siaran televisi analog atau yang dikenal Analog Swtich Off (ASO) secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga November 2022.
Penghentian siaran televisi analog tahap pertama akan dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021.
Penghentian siaran televisi analog tahap pertama akan dilakukan di beberapa daerah sebagai berikut :
Aceh (Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh)
Banten : Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang
Kepulauan Riau : Kabupaten Bintan, Kab Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang
Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan)
“Tahap pertama paling lambat tanggal 17 Agustus tahun 2021, ini waktu setempat. Jadi, tanggal 17 Agustus kedepan, TV analog sudah tidak bisa digunakan lagi, karena itu harus beralih ke TV digital,” paparnya dalam Webinar Sosialisasi TV Digital – Dukung Migrasi TV Digital Indonesia, di Cilegon, Banten, Kamis 10 Juni 2021.