3 Kabupaten Kota di Provinsi Banten Ini Tidak Bisa Gunakan TV Analog Mulai 17 Agustus 2021

- 12 Juni 2021, 13:20 WIB
Daerah yang akan mengawali tahap pertama ASO perpindahan siaran TV analog ke TV digital.
Daerah yang akan mengawali tahap pertama ASO perpindahan siaran TV analog ke TV digital. /Instagram @kominfo

ZONABANTEN.com - Pemerintah akan menghentikan siaran televisi analog atau yang dikenal Analog Swtich Off (ASO) secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga November 2022.

Penghentian siaran televisi analog tahap pertama akan dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021.

Penghentian siaran televisi analog tahap pertama akan dilakukan di beberapa daerah sebagai berikut : 

Aceh (Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh)

Banten : Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang

Kepulauan Riau : Kabupaten Bintan, Kab Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang

Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)

Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan)

“Tahap pertama paling lambat tanggal 17 Agustus tahun 2021, ini waktu setempat. Jadi, tanggal 17 Agustus kedepan, TV analog sudah tidak bisa digunakan lagi, karena itu harus beralih ke TV digital,” paparnya dalam Webinar Sosialisasi TV Digital – Dukung Migrasi TV Digital Indonesia, di Cilegon, Banten, Kamis 10 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah