Wahidin Halim Terbitkan Pergub No 7 Tahun 2021 mengenai PPKM Mikro, Berikut Aturannya

- 12 Maret 2021, 21:46 WIB
Wahidin Halim Terbitkan Pergub No 7 Tahun 2021 mengenai PPKM Mikro, Berikut  Aturannya
Wahidin Halim Terbitkan Pergub No 7 Tahun 2021 mengenai PPKM Mikro, Berikut Aturannya /@wh_wahidinhalim

ZONA BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Provinsi Banten mulai 8 -22 Maret 2021.

Pemberlakuan PPKM Mikro ini ditetapkan melalui melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten.

PPKM Mikro di wilayah Banten diterapkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Didampingi 13 Ahli Hukum AHY Gugat Penggerak KLB Deli Serdang

Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagai berikut :

1. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

2. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Baca Juga: Terbukti Ampuh! Begini Cara Hilangkan Stretch Mark Pakai Bahan Alami

3. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah