Didampingi 13 Ahli Hukum AHY Gugat Penggerak KLB Deli Serdang

- 12 Maret 2021, 21:25 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan meninggalkan Kementerian Hukum dan HAM usai menyerahkan berkas keabsahan organisasi dan AD/ART partai di Jakarta, Senin (8/3/2021). AHY meminta pemerintah menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan meninggalkan Kementerian Hukum dan HAM usai menyerahkan berkas keabsahan organisasi dan AD/ART partai di Jakarta, Senin (8/3/2021). AHY meminta pemerintah menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. /ADITYA PRADANA PUTRA

ZONA BANTEN – Agus Harimurti Yudhoyono menggugat beberapa orang yang terlibat pada Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat 12 Maret 2021.

“Hari ini, Partai Demokrat melalui Tim Pembela Demokrasi menggugat oknum2 penggerak KLB Ilegal ke PN Jakpus,” ujar  AHY melalui akun Twitternya.

Saat melakukan gugatan, suami dari Annisa Pohan ini didampingi oleh 13 penasihat hukumnya.

Salah satu yang menjadi kuasa hukum AHY adalah mantan Wakil Ketua KPK  Bambang Widjojanto.

Baca Juga: Terbukti Ampuh! Begini Cara Hilangkan Stretch Mark Pakai Bahan Alami

Baca Juga: 5 Potret Aesthetic Novia Calon Istri Ikbal Fauzi 'Rendy' Ikatan Cinta, Ternyata Fashionable Banget!

“Tim Pembela Demokrasi terdiri dr 13 orang ahli hukum yg menaruh perhatian besar pd penegakkan demokrasi, salah satunya adl mantan Wakil Ketua KPK, Pak Bambang Widjojanto,” ujar AHY melansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Gugat Oknum Penggerak KLB Ilegal, AHY: Bukan Hanya untuk Partai Demokrat

Lebih lanjut, AHY mengatakan bahwa gugatan yang dilaporkan oleh pihaknya tidak lain adalah sebagai bentuk ikhtiar dalam mencari keadilan.

Dia menegaskan bahwa usahanya ini tidak semata-mata untuk Partai Demokrat saja, melainkan juga untuk penegakan demokrasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah