Bansos BST 300 Cair di Februari 2021, Berikut ini Cara Daftar di DTKS Kemensos

- 13 Februari 2021, 20:58 WIB
Bansos BST 300 Cair di Februari 2021, Berikut ini Cara Daftar di DTKS Kemensos
Bansos BST 300 Cair di Februari 2021, Berikut ini Cara Daftar di DTKS Kemensos /Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id/Kemensos RI

ZONABANTEN.com - Di bulan Februari ini pemerintah melanjutkan pemberian bantuan sosial tunai sebesar 300 ribu.

Melalui Bantuan Sosial (Bansos) BST Rp300 ribu ini pemerintah berupaya agar perekonomian di masa pandemi Covid-19 tetap stabil.

Untuk dapat menerima Bansos BLT Rp300 ribu ini, namanya harus terdaftar di  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial  Kementerian Sosial (DTKS kemensos).

Dasar pelaksanaan DTKS Kemensos ini antara lain UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Permensos Nomor 28 Tahun 2017 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019.

Baca Juga: Bentrokan Meningkat! Kekerasan dan Ledakan Terjadi di Seluruh Afghanistan

Bagi anggota masyarakat  yang merasa berhak untuk menerima bantuan sosial bansos kemensos melalui DTKS Kemensos namun belum terdata dalam DTKS,  dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa/nama lain di tempat tinggalnya. 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos meliputi :

1.Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)  yaitu Fakir Miskin dan Anak Terlantar

2. Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial yaitu Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) , Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (KPM BPNT).

3. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yaitu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Baca Juga: Nama Tidak Tercantum di DTKS Kemensos Masih Bisa Ikutan Daftar Bansos KIP Kuliah 2021 Asal Lampirkan Ini

Baru-baru ini, DPR RI mengimbau Kemensos untuk memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pembaruan data ini diharapkan dapat penyerapan bansos benar-benar diterima oleh yang membutuhkan karena bansos Kemensos kali ini dikirimkan ke rekening masyarakat dalam bentuk uang bukan lagi dalam bentuk pembagian sembako.

Pembaruan data ini juga sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengapresiasi langkah pemerintah itu seraya berharap agar  bansos yang disalurkan pemerintah dapat sampai pada penerima yang tepat.

Baca Juga: Calon Lulusan SMA SMK Sederajat Segera Daftar Bansos KIP Kuliah 2021, Dapat Subsidi Biaya Hidup Rp 700 Ribu

“Tentu kita harapkan bantuan tunai dalam bentuk transfer ke rekening penerima bantuan itu akan langsung diterima masyarakat tanpa pemotongan sedikitpun,” harap Ace di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 11 Januari 2021 melansir dari dpr.go.id

Menurut Ace, bansos kemensos ini masih rawan tepat sasaran. Sehingga menurutnya, penyaluran bansos kemensos menjadi tantangan bagi Mensos Tri Rismaharini (Risma).

Ace juga mengimbau Mensos Risma untuk memastikan agar bansos kemensos itu diterima masyarakat dengan tepat sasaran dan akurat. 

Baca Juga: Pencairan Berlanjut di 2021, Cukup Siapkan NIK untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum

Berikut ini cara daftar bansos kemensos di DTKS Kemensos :

1. Mendaftarkan diri ke kepala desa atau lurah setempat dengan membawa data KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

2. Kemudian kepala desa akan melakukan musyawarah desa atau kelurahan.

3. Selanjutnya hasil musyawarah desa atau kelurahan akan disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah ke Bupati/Walikota melalui Camat. 

Baca Juga: Negara Barat Kecam Produksi Bahan Baku Bom Atom, Iran Tak Gentar Ciptakan Logam Uranium

Secara pararel, dinas sosial setempat akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga dengan melakukan kunjungan rumah tangga.

Perlu dicatat, berdasarkan verifikasi dan validasi, tidak seluruh usulan valid masuk ke dalam DTKS.

3. Bupati/Walikota akan menyampaikan data hasil verifikasi dan validasi ke Menteri Sosial melalui Gubernur. 

4. Kemudian Menteri Sosial menetapkan DTKS.

5. Data yang ditetapkan oleh Kemensos dapat dimanfaatkan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan beragam program bansos dan pemberdayaan.

***

Pembaca aplikasi Baca Berita (BaBe) dapat juga membaca artikel ini di ZONABANTEN.com dengan klik link "Lihat artikel asli" di kiri bawah, ikuti artikel menarik terkini lainnya.

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah