Pilih Kota Serang untuk Kelola Sampah, Wakil Wali Kota Tangsel: Lahannya Bagus, Berupa Jurang

- 3 Februari 2021, 15:05 WIB
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, di Kota Serang merupakan lahan yang bagus karena berupa jurang
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, di Kota Serang merupakan lahan yang bagus karena berupa jurang /Rafi


ZONA BANTEN - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, di Kota Serang merupakan lahan yang bagus. Melihat hal itu, pihaknya memutuskan untuk bekerjasama dalam hal pengelolaan sampah.

"Lahannya bagus, jauh dari penduduk. Kemudian dia (TPA Cilowong) berupa jurang kayak gitu. Itu jurang. Dan bersedia Pemerintah Kota (Pemkot) Serangnya," kata Benyamin Davnie kepada wartawan, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: DLH Tangsel Pastikan Kuota PLTSa Aman Meski Sampah Dibuang ke Kota Serang

Benyamin menambahkan, pihaknya tengah menindaklanjuti kerjasama tersebut. Setelah kerjasama terjalin, imbuh Benyamin, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menunggu keputusan dari DPRD.

"Setelah tindak lanjuti dari kerjasama Wali Kota Tangsel dan Serang, kita tindak lanjuti dengan meminta persetujuan dari DPRD Kota Tangsel atas kerjasama tadi. Karena ini (kerjasama) akan ada pembayaran _tipping fee_nya ke Kota Serang. Secara teknis, setelah keluar persetujuan DPRD, akan dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama antara DLH kita dengan Kota Serang," tambahnya.

Baca Juga: Lee Chae Yeon IZONE dan Chaeryeong ITZY Ungkap Perasaan Sebagai Saudara Kandung di Industri K-Pop Beda Grup

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan Kerjasama Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Kota Serang terhadap penanganan sampah DPRD Kota Tangsel Muhammad Aziz menuturkan, pihaknya masih melakukan pembahasan bersama instansi terkait.

"Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 22 tahun 2020, sebagai dasar hukum dan aturan terbentuknya Pansus ini. Pansus ini dibentuk, untuk membahas soal kerjasama antar daerah, dalam hal ini soal pengelolaan sampah," kata Muhammad Aziz kepada wartawan.

Baca Juga: Moon Ga Young dan Cha Eun Woo Kembali Bersama dalam Spoiler Potongan Gambar 2 Episode Terakhir ‘True Beauty’

Muhammad Aziz menyatakan, pihaknya masih menggali urgensi pengelolaan sampah yang harud dikerjasamakan dengan Kota Serang.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah