Dapatkan Fakta Pelanggaran di Lapangan Saat Masa Tenang Pilkada, DKPP: Beritakan!

- 7 Desember 2020, 14:09 WIB
Didik Supriyanto (batik orange)
Didik Supriyanto (batik orange) / Ari/Zonabanten.com


ZONABANTEN.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto menegaskan, jika para pewarta mendapatkan fakta pelanggaran di masa tenang Pilkada, agar segera diberitakan.

"Soal Pasal 54 UU nomor 4 tahun 2017 itu, kan UU Pilkada. Itu (UU nomor 4 tahun 2017), ada dibawah UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi, kalau teman teman mendapati fakta pelanggaran Pasangan calon (Paslon) di masa tenang, beritakan!" tegas Didik Supriyanto kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 7 Desember 2020.

Dalam pasal 54 UU nomor 4 tahun 2017 diatur, Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.

Baca Juga: Heboh, 6 Orang Diduga Kelompok Pendukung HRS Ditembak Mati saat akan Menyerang Polisi

Saat ditanya soal pasal yang dianggap membuat sejumlah pewarta kebingungan terkait ambigunya aturan tersebut, Didik sapaan akrabnya mengungkapkan, undang undang yang dimaksud adalah undang undang yang mengatur soal Pilkada.

"Ya, seperti yang saya sampaikan tadi, undang undang Pilkada itu berada dibawah Undang Undang Pers. Jadi, peran serta media di masa tenang, justru sangat dibutuhkan. Terlebih terhadap informasi informasi soal pelanggaran. Jadi, saya rasa tinggal berikan perimbangan dalam pemberitaannya," ungkap Didik.

Seperti diketahui, pelanggaran Pilkada terjadi di salah satu perumahan mewah di bilangan Serpong. Pelanggaran tersebut, diduga dilakukan oknum yang mendatangi rumah salah seorang warga saat memberikan Formulir C, dengan disisipi bingkisan berisi poster dan visi misi salah satu kandidat paslon.

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Untuk Mengonsumsi Suplemen Makanan?

Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jajuli, mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penelurusan terhadap kejadian tersebut.

"Sedang dilakukan penelusuran ke tempat yang dimaksud," kata Ahmad Jajuli kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah