Kasus Guru Tidak Netral, Bawaslu Kota Tasikmalaya Limpahkan Kasus ke KASN

22 Januari 2024, 19:44 WIB
Kasus Guru Tidak Netral, Bawaslu Kota Tasikmalaya Limpahkan Kasus ke KASN /PMJ News

ZONABANTEN.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menyerahkan kasus guru tidak netral ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penanganan lebih lanjut dan pemberian saksi, Senin, 22 Januari 2024.

Seperti diketahui, kasus guru tidak netral yang terjadi di Kota Tasikmalaya tersebut disebabkan karena membuat video dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2.

"Sudah ditembuskan ke KASN, Mendagri, dan Pj wali kota," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Fahlevi dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA, Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024: Survei ISC Sebut Pasangan Prabowo-Gibran Unggul Hingga 52 Persen

Ia menuturkan Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah melakukan tahapan penelusuran dan juga memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tidak netral seorang guru ASN di Tasikmalaya.

Hasil dari pembahasan Bawaslu Kota Tasikmalaya, kata dia, tidak ditemukan tindak pidana pemilu, sehingga keputusan akhirnya diserahkan ke KASN untuk ditindaklanjuti kasus tersebut, dan ditembuskan juga ke Bawaslu Jabar dan pusat.

"Tinggal ditunggu hasil dari KASN dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yaitu Pj Walkot untuk menindaklanjuti," kata Ridha.

Secara proses hukum, Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah selesai menangani kasus tersebut karena sudah direkomendasikan ke KASN sesuai peraturan perundang-perundangan lainnya atas ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 283 ayat 1.

Baca Juga: KPAI Sarankan Orang Tua Tak Bawa Anak Saat Kampanye Terbuka, Banyak Resiko Termasuk Keselamatan Anak

Dalam pasal itu, kata dia, dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Selanjutnya ayat 2 yakni larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat akan ditindaklanjuti kepada KASN sesuai dengan ketentuan peraturan.

"Peraturan perundang-undangan dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan PPK instansi tempat pegawai ASN dalam hal ini Pj Wali Kota Tasikmalaya," katanya.

Baca Juga: Tom Lembong Disebut Sebagai 'Tangan Kanan' Anies Baswedan, Benarkah? Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tasikmalaya mendapatkan informasi adanya seorang guru ASN yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan membuat video dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2.

Video tersebut menayangkan perempuan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden kemudian ramai tersebar di media sosial.

Video tersebut berdurasi empat menit 28 detik itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras yang menyanyikan lagu sambil joget untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2. ***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler