Jangan Lupa! Pekan Depan, Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Digelar di 16 Desa

17 September 2023, 14:57 WIB
Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang digelar pekan depan. /tangerangkab.go.id /

ZONABANTEN.com - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang akan segera dilakukan pekan depan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan pilkades serentak digelar pada 24 September 2023.

Ada sebanyak 16 desa yang tersebar di 13 kecamatan akan menggelar pilkades secara serentak. Selain itu, ada dua desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).

Dijelaskan Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H Yayat Rohiman, tahapan persiapan sudah dilakukan sejak 1 Juni 2023 lalu.

BACA JUGA : RESMI! Pembagian Grup Piala Dunia U-17 2023, Ini Calon Lawan Timnas Indonesia U-17

"Kalau untuk Pilkades ada 16 Desa dan ada juga 2 desa yang melakukan PAW," kata Yayat dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Minggu (17/9/2023).

"Tahapan persiapan akan digelar pada 1 Juni 2023 dan pelaksanaannya pada 24 Sebtember 2023 mendatang," ujarnya menambahkan.

Menurut Yayat, sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang diperbolehkan untuk secara serentak sebelum 1 November 2023.

"Dengan memperhatikan surat edaran dari Kemendagri tersebut, dengan ini Kabupaten Tangerang akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2023 mendatang," jelas Yayat lagi.

"Karena memang tidak bersinggungan secara langsung dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang," tegasnya.

Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Tahun 2023 memiliki lima tahapan. Mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, dan dengan diakhiri pembubaran panitia.

"Kami lakukan persiapan mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan Kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades, pengawas, penyusunan rencana biaya pilkades dan persetujuan biaya pilkades," lanjut Yayat.

BACA JUGA : Asnawi Mangkualam Diusir Wasit, Dapat Kartu Merah Lagi di Korea, Gyeongnam FC Jadi Momok Kutukan Sang Kapten?

Berikut tahapan pelaksanaan pilkades serentak setelah melalui persiapan.

Tahapan pertama, terdapat pencalonan yang terdiri dari pengumuman dan pendaftaran bakal calon.

Tahapan kedua, seleksi bakal calon kepala desa, yakni penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi faktual, test tertulis kemampuan dasar, dan pengumuman nama calon.

Tahapan ketiga, penetapan calon kepala desa, penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon kepala desa selama tiga hari dan masa tenang dalam tiga hari.

Kemudian, dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara yang diawali dengan penyerahan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPS Pilkades.

Pemungutan suara pilkades serentak ini dilakukan melalui pencoblosan yang akan diselenggarakan pada 24 September 2023 mendatang.

Usai pencoblosan, ada tahapan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih dan dilaporkan kepada BPD.

Kemudian, tahapan penetapan, yaitu BPD mengesahkan calon kepala desa terpilih dan menyampaikan laporan kepada bupati berupa usulan pengesahan dan pelantikan.

BACA JUGA : Rahasia Terungkap! Asnawi Mangkualam Ternyata Ditaksir Lee Jang Kwan di Korea Selatan

Tahapan terakhir, Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih serta melantik kepala desa terpilih. "Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ucap yayat.

Yayat juga menambahkan, pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 akan menjadi tolak ukur keamanan Pemilu tahun 2024.

"Saya meminta masyarakat menjaga kondusivitas selama pilkades. Sebab, pelaksanaan pilkades serentak ini akan menjadi tolak ukur keamanan saat pemilu nanti," ujarnya.

BACA JUGA : Jadwal Timnas Indonesia dari Tim Senior dan Semua Kelompok Umur Sampai Tahun 2024: Padat Merayap!

Informasi lainnya seputar kabar Kabupaten Tangerang klik DI SINI.

***

Editor: Adela Eka Putra Marza

Sumber: Pemkab Tangerang

Tags

Terkini

Terpopuler