Pedagang Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang akan Direlokasi dan Dikenakan Biaya Sewa Tempat

12 Juli 2023, 13:57 WIB
Ratusan pedagang ilegal di Stadion Maulana Yusuf akan direlokasi Pemkot Serang dan dikenakan biaya sewa tempat. /Kabar Banten/Rizki Putri

ZONABANTEN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana untuk merelokasi para pedagang ilegal di kawasan Stadion Maulana Yusuf.

Pemkot Serang akan melakukan pendataan dan penataan sehingga para pedagang ilegal di kawasan Stadion Maulana Yusuf bisa dilegalkan dan dikenakan biaya sewa tempat.

Hal itu dilakukan Pemkot Serang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Subagyo, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, mengatakan bahwa rencana tersebut akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Namun, sebelum Pemkot Serang menjalankan rencana tersebut, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) akan melakukan beberapa pengkajian bersama pihak ketiga.

Baca Juga: Pejabat Kabupaten Serang yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Dikabarkan Lebih dari Satu Orang

“Nanti akan kami tempatkan sesuai dengan fasilitas yang mendukung kegiatan olahraga. Misalnya pedagang makanan dan minuman. Kemudian kaos atau jersey dan sebagainya. Karena selama ini tidak tertata dengan baik dan tidak ada pemasukan ke kas daerah,” kata Subagyo, dilansir dari Kabar Banten pada Rabu, 12 Juli 2023.

Subagyo menyampaikan bahwa Pemkot Serang juga akan membuat bangunan khusus untuk para pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf jika memungkinkan.

“Mungkin ke depan kami akan berlakukan biaya sewa kepada pedagang agar mereka memberikan kontribusi kepada pemkot dan hak-haknya terlindungi. Sebab selama ini mereka ilegal, makanya kami akan legalkan dengan menerapkan retribusi itu,” ujarnya.

Subagyo mengatakan bahwa sejauh ini Pemkot Serang belum melakukan pendataan secara menyeluruh.

Namun, rencana tersebut akan dilakukan jika persoalan mengenai pedagang ilegal di kawasan Stadion Maulana Yusuf sudah diselesaikan bersama pihak ketiga.

Baca Juga: Warga Kota Serang Dijambret usai Belanja Sembako, Uang Rp65 Juta Dibawa Kabur

“Nanti akan diatur. Kami juga sudah MoU dengan pihak ketiga dan saat ini masih dalam pengkajian oleh TKKSD terkait besaran sewa yang akan diberlakukan. Misalnya sesuai dengan ukuran lapak dan sebagainya,” tutur Subagyo.

“Nanti setelah selesai (kajian), baru kami bisa laksanakan, segera sebelum masa jabatan Pak Wali dan Pak Wakil selesai,” lanjutnya.

Sarnata, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Serang, mengatakan bahwa saat ini Pemkot Serang masih melakukan pembahasan secara menyeluruh mengenai rencana relokasi pedagang ilegal di kawasan Stadion Maulana Yusuf.

“Jadi dilihat dari sisi regulasi dan kajian mekanismenya, termasuk tupoksi Disparpora. Kalau sudah memenuhi tiga unsur itu, kemungkinan besar bisa dilaksanakan. Tapi kalau tidak memungkinkan tentu tidak akan dilaksanakan,” katanya.

Informasi ini juga bisa Anda baca dalam artikel berjudul Ratusan Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Bakal Dikenakan Biaya Sewa dan Retribusi.

Sarnata menuturkan bahwa kawasan Stadion Maulana Yusuf selama ini dikenal sebagai stadion yang kumuh dan berantakan sehingga tidak layak digunakan masyarakat Kota Serang.

Baca Juga: Sejumlah Lulusan SD di Kabupaten Serang Tak Lulus PPDB SMP, Begini Respon Dindikbud

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penataan terhadap ratusan pedagang kaki lima di kawasan stadion tersebut.

“Intinya saya ingin berbuat sesuai dengan prosedur, karena selama ini kesan stadion itu kan kumuh, semrawut, tidak terkelola dengan baik, sehingga mengganggu masyarakat yang beraktivitas olahraga di kawasan stadion. Rencananya akan kami relokasi di area belakang stadion,” ujarnya.

“Kayaknya lebih dari dua ratus pedagang. Nanti akan dipihakketigakan, makanya dikaji dulu apakah sewa, BOT, BGS, semua instansi dan ODP terkait juga membahas, jadi masih panjang,” lanjutnya.*** (KabarBanten.com/Rizki Putri)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler