Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal, Polda Banten Ringkus 7 Tersangka, Salah Satunya IRT

12 Juni 2023, 16:18 WIB
Polda Banten berhasil membongkar sindikat penyalur TKI ilegal, tujuh tersangka berhasil diamankan dan salah satunya adalah ibu rumah tangga. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

ZONABANTEN.com – Polda Banten dan jajarannya berhasil membongkar sindikat penyalur TKI ilegal dan tujuh tersangka berhasil diamankan.

Tujuh tersangka penyalur TKI ilegal ini berasal dari tiga sindikat berbeda. Mereka merekrut calon TKI untuk bekerja di Arab Saudi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Brigjen Pol M Sabilul Arif selaku Wakapolda Banten, dalam konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar pada 12 Juni 2023 di Media Center Bidhumas Polda Banten.

Wakapolda Banten mengatakan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang.

Pertama, Ditreskrimum Polda Banten menangkap empat orang tersangka yang berinisial BT (33 tahun), JB (53 tahun), YK (39 tahun), dan KN (39 tahun).

Baca Juga: TKW Asal Kabupaten Serang Dikabarkan Disiksa Majikannya, Pemda Diminta Bertindak

Mereka ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 18 Februari 2023. Saat itu, keempat tersangka ini hendak mengirimkan tiga TKI ilegal ke Arab Saudi. Mereka adalah wanita berinisial TW (22 tahun), NP (24 tahun), dan NS (33 tahun).

“Tiga wanita ini akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai ART,” kata Sabilul, dilansir dari Kabar Banten pada Senin, 12 Juni 2023.

BT dan JB berperan sebagai pencari calon TKI, sementara YK dan KN berperan sebagai orang yang meloloskan para TKI ilegal agar bisa ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta.

Sementara itu, Satreskrim Polres Serang menangkap satu orang tersangka penyalur TKI ilegal lainnya yaitu RI (49 tahun).

RI adalah ibu rumah tangga yang ditangkap di Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Dikabarkan Disiksa Majikannya, Keluarga TKW Asal Kabupaten Serang Diminta Melapor ke Disnakertrans

“RI ditangkap saat akan membawa enam korban wanita yaitu CC, MA, MS, AY, RM dan MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta,” ujar Wakapolda Banten.

“Dalam menjalankan aksinya, ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO,” lanjutnya.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Polda Banten Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal, 7 Orang Ditangkap, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga.

Setelah itu, dua penyalur TKI ilegal lainnya yaitu NI (45 tahun) dan YD (40 tahun) pun ditangkap.

Sekitar bulan April 2022, keduanya memberangkatkan wanita berinisial MH ke Arab Saudi sebagai ART dan menjanjikan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan.

Baca Juga: Terlibat Tawuran di Kota Serang, 15 Pelajar SMK Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Namun, MH hanya menerima gaji sebesar 1.000 riyal per bulan sehingga ia meminta NI dan YD untuk memulangkannya ke Indonesia.

“Akan tetapi, NI dan YD tidak dapat memulangkan MH sehingga SF melaporkan peristiwa tersebut,” ucap Wakapolda Banten.

Setelah diperiksa, MH adalah TKI ilegal yang berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa kunjungan.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam dipenjara selama minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.*** (KabarBanten.com/Rifki Suharyadi)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler