Dianggap Hanya Jadi 'Penghisap' APBD, Pengamat Trisakti Minta Pemda Restrukturisasi BUMD

29 Oktober 2021, 18:35 WIB
engamat Trisakti Trubus Rahardiansyah (baju kotak kotak) / Instagram/@trubus_r /

 

ZONABANTEN.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah meminta agar Pemerintah Kota/Kabupaten merestrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasalnya, ujar Trubus, pengisian pejabat dan bisnis yang dijalankan oleh hampir setiap BUMD di daerah, diketahui selalu merugi, dan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Harus dirampingkan, dipangkas pejabat dan bisnis yang dijalani sekarang. Karena apa, BUMD itu walaupun rugi, nanti sama kepala daerahnya ditutupi lagi. Ditambahi lagi lewat APBD, bentuknya penyertaan modal. BUMD itu harus ada profit, karena itu bagian dari pendapatan hasil daerah. _corebisnis_nya diganti, pejabat-pejabatnya diganti," ujar Trubus kepada wartawan, Jumat 29 Oktober 2021.

Menurutnya, tidak maksimalnya BUMD disebabkan pengisian jabatan oleh orang orang 'titipan' partai politik (Parpol) penguasa. Sehingga, kata Trubus lagi, membuat BUMD hanya sebagai 'wadah' bancakan APBD sebuah daerah.

Baca Juga: UPDATE Sebaran Corona di Indonesia Hari ini Jumat 29 Oktober 2021, Kasus Baru dan Kasus Sembuh Beda Tipis

"Biasanya orang orang yang mengisi jabatannya itu itu melulu. Biasanya titipan Parpol. Sebenarnya pejabat BUMD itu harus yang netral, makanya yang mengisi itu harusnya orang orang profesional. Jadi jangan dari orang Parpol, karena apa? Karena biasanya itu jadi 'wadah' bagi bagi 'kue'. Apalagi partainya penguasa, hampir dipastikan tidak akan pernah namanya transparansi, mengenai keuntungan usaha, mereka itu relatif tertutup," tegas Trubus.

Seperti diketahui, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tangerang Selatan (Tangsel) Li Claudia Chandra menegaskan bahwa terpilihnya Dian Yunita Dewi sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) sebagai bentuk ketidak profesionalan panitia seleksi (Pansel).

Pihaknya meminta penetapan istri Fitron Nur Ikhsan yang juga petinggi Golkar Banten tersebut dianulir. Selain cacat hukum, pemilihan yang disinyalir tidak transparan tersebut, membuat pertanyaan sejumlah pihak dan masyarakat.

Baca Juga: Pendapatan Tangsel Dievaluasi Gubernur, Pengamat Ungkap Peran BUMD yang Hanya 'Hisap' APBD

"Pansel tidak profesional. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 Pasal 57 huruf (L) memang disebutkan bahwa, seorang Direksi tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik (Parpol). Dan kalau benar Saudari Dian Yunita masih menjadi pengurus Partai, tentu ini sudah melanggar peraturan yang berlaku dan penetapannya sebagai Direktur Keuangan harus dianulir," tegas wanita yang sering disapa Alin tersebut, ditulis Rabu 6 Oktober 2021.

Alin yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel menuturkan, pengisian jabatan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. PITS, bukan saja bertanggung jawab terhadap kinerja perusahaan, namun juga (bertanggung jawab) terhadap uang rakyat yang sudah digelontorkan hingga lebih dari Rp60 miliar.

"PT. PITS sejak berdiri, telah digelontorkan sekitar Rp60 miliar lebih. Dan itu semuanya uang masyarakat Tangsel yang harus dipertanggung jawabkan. Hingga hari ini PT. PITS belum memberikan deviden bagi Tangsel. Jelas ini ada yang salah dalam pengelolaannya. Direksi PT. PITS haruslah seorang yang mengerti dan memahami bisnis, bagaimana mempunyai visi memajukan BUMD," tutur Alin.

***

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler