Jadwal SIM Keliling Wilayah Serang Kota, Dihimbau Masyarakat Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

- 18 September 2021, 09:37 WIB
Layanan Samsat Keliling di Sumedang dengan layanan SIM keliling
Layanan Samsat Keliling di Sumedang dengan layanan SIM keliling /kabar-priangan.com/Helma A/

ZONABANTEN.com - Pemilik SIM atau surat Izin Mengemudi wajib tahu kapan batas masa berlaku SIM miliknya, lantas apa yang terjadi jika pemilik SIM tidak segera mengajukan perpanjangan, maka akan kena sanksi tilang.

Dilansir NTMC POLRI, layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: UPDATE Kasus Corona Global Hari Ini 18 September 2021: Kasus Aktif Indonesia Makin Menurun, Malaysia 10 Besar

Bagi anda warga Serang Banten yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Serang tetap beroperasi terbatas.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Online di wilayah Serang Kota.

Senin
1. Alun-alun Kramatwatu, Pukul 08:00 S/D 13:00 WIB
2. Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Pukul 08:00 S/D 13:00 WIB

Selasa
1. Depan Mall Ramayana, Pukul 08:00 S/D 13:00 WIB
2. Taman Kramatwatu, Pukul 08:00 S/D 13:00 WIB

Rabu
1. Depan Mall Ramayana, Pukul 08:00 S/D 13:00 WIB
2. Puri Delta Ramayana , Pukul 08:00 S/D 13:00

Baca Juga: Terapkan Ganjil Genap Di Akhir Pekan, Pengunjung Ancol Bisa Gunakan Kendaraan Apa Saja, dengan Ketentuan

Jumat
3. Depan Mall Ramayana, Pukul 08:00 S/D 13:00
4. Alun-alun Kramatwaru, Pukul 08:00 S/D 13:00

Sabtu
1. Depan Mall Ramayana, Pukul 08:00 S/D 13:00 dan , Pukul 15:00 S/D 19:00
2. Puri Delta Kasemen, Pukul 08:00 S/D 12:00

Minggu,
1. Depan Mall Ramayan, Pukul 08:00 S/D 12:00

Layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Menteri Investasi: Ada Penyimpangan dan Skandal Manipulasi Data EoDB Bank Dunia

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjang SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.(tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari).
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
6. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian semoga bermanfaat, bagi anda yang sedang mencari informasi lokasi dan jadwal informasi pelayanan SIM Keliling Polres Serang Kota.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x