BLT Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta Cair, Begini Mekanismenya

- 19 November 2020, 13:35 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan BLT guru honorer untuk 5 kriteria PTK non-PNS.
Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan BLT guru honorer untuk 5 kriteria PTK non-PNS. /ANTARA/

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.

Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Kamis 19 November 2020, Chuchak Begum Kirimkan Sesuatu untuk Bunuh Jalal, Apa?

Seperti dikutip dari ringtimesbali.com dengan judul, Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta 

Diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Selasa 17 November kemarin telah resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer baik PTK non PNS di Kemendikbud dan Kemenag.

BSU ini untuk pencairan November-Desember senilai Rp1,8 juta.

"Untuk realisasi pencairan sudah mulai bisa dilakukan sekarang (Selasa 17 November 2020) untuk bulan November dan Desember, guru PTK non PNS ini bisa mengaktifkan rekening sampai 30 Juni 2021," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na'im.

Baca Juga: Sinopsis ‘Kiss & Cry’, Film Romantis Bertema Penyakit Kanker Ini Bisa Bikin Kamu Baper hingga Sedih

Lantas, bagaimana syarat untuk memperoleh BLT guru honorer Rp1,8 juta ?

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah