Kamu Termasuk Penerima Bantuan Subsidi Upah? Ini Cara Mengeceknya

- 18 November 2020, 10:40 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Kementerian Ketenagakerjaan RI /kemnaker

ZONABANTEN.com -  Bantuan Subsisidi Upah atau Gaji bagi Pekerja dalam Penanganan COVID-19 merupakan salah satu program bantuan dari Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi COVID-19 sebagai upaya untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ini merupakan bentuk respon dari pemerintah dalam menanggapi krisis ekonomi yang terjadi akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: TREASURE Berhasil Menjual Lebih dari 700.000 Kopi Album Dalam 3 Bulan

Langkah ini menjadi upaya pemerintah untuk menjaga agar perekonomian di Indonesia tetap bertahan di tengah krisis pandemi COVID-19.

Buruh atau pekerja adalah poros utama dalam menggerakan perekonomian di Indonesia.

Maka bantuan subsidi terhadap buruh atau pekerja ini menjadi sangat penting untuk dilakukan. Karena dalam kondisi ini, angka pengangguran atau putus kerja semakin meningkat.

Baca Juga: Ternyata, Cuaca Panas Dapat Pengaruhi Mood Seseorang, Simak Penjelasannya

Lalu siapa saja yang berhak memperoleh Program Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah ini? Kamu bisa mengecek apakah kamu juga termasuk penerima Program Bantuan Subsidi Upah melalui cara-cara berikut ini:

1. Kunjungi Website Kemnaker

Daftarkan dirimu pada laman web www.kemnaker.go.id dengan cara klik Daftar dan klik Daftar Sekarang pada menu.

Baca Juga: Cair Sudah Tahap 3 Tapi Belum Dapat BLT BSU Subsidi Gaji? Sabar, Kirim Aduanmu ke Link Ini

2. Lengkapi Informasi Biodata

Isi Nomor Induk Kependudukan dan nama bapak atau ibu kandung pada bagian Biodata. Informasi ini diperlukan guna melakukan validasi data kepemilikan KTP pendaftar.

3. Lengkapi Informasi Akun

Isi alamat email aktif, nomor handphone yang masih aktif dan password baru untuk akun kamu. Setelah selesai klik Daftar.

Baca Juga: Ini Pekerjaan yang Cocok untuk Anda menurut Weton Primbon Jawa, Wajib Baca Nih

4. Masukan Kode OTP

Kamu akan memperoleh kode OTP yang dikirmkan melalui nomor telepon yang kamu gunakan pada saat melakukan pandaftaran akun. Masukan kode OTP untuk melakukan aktivasi akun.

5. Lengkapi Profil

Buka kembali laman kemnaker.go.id untuk melengkapi profil dengan mengubah foto profil, mengisi Tentang Kamu, Status Pernikahan dan Tipe Lokasi kamu.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Butik LM Hari Rabu 18 November 2020, Kian Menurun dengan Nominal Sama

6. Pemberitahuan

Pemberitahuan Bantuan Subsidi Gaji
Pemberitahuan Bantuan Subsidi Gaji kemnaker
Jika kalian termasuk peserta penerima program Bantuan Subsidi Upah. Maka kalian akan memperoleh pemberitahuan seperti gambar berikut ini.

Semoga bermanfaat.**

Editor: Julian

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah