Kamu Termasuk Penerima Bantuan Subsidi Upah? Ini Cara Mengeceknya

- 18 November 2020, 10:40 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Kementerian Ketenagakerjaan RI /kemnaker

ZONABANTEN.com -  Bantuan Subsisidi Upah atau Gaji bagi Pekerja dalam Penanganan COVID-19 merupakan salah satu program bantuan dari Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi COVID-19 sebagai upaya untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ini merupakan bentuk respon dari pemerintah dalam menanggapi krisis ekonomi yang terjadi akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: TREASURE Berhasil Menjual Lebih dari 700.000 Kopi Album Dalam 3 Bulan

Langkah ini menjadi upaya pemerintah untuk menjaga agar perekonomian di Indonesia tetap bertahan di tengah krisis pandemi COVID-19.

Buruh atau pekerja adalah poros utama dalam menggerakan perekonomian di Indonesia.

Maka bantuan subsidi terhadap buruh atau pekerja ini menjadi sangat penting untuk dilakukan. Karena dalam kondisi ini, angka pengangguran atau putus kerja semakin meningkat.

Baca Juga: Ternyata, Cuaca Panas Dapat Pengaruhi Mood Seseorang, Simak Penjelasannya

Lalu siapa saja yang berhak memperoleh Program Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah ini? Kamu bisa mengecek apakah kamu juga termasuk penerima Program Bantuan Subsidi Upah melalui cara-cara berikut ini:

1. Kunjungi Website Kemnaker

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x