BLT UMKM Rp2,4 Juta Diwakilkan Saat Verifikasi, Boleh? Ini Penjelasannya Lengkapnya

- 9 November 2020, 10:35 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM
Ilustrasi - BLT UMKM /Pixabay/MohamadTrilaksono

ZONABANTEN.com –BLT UMKM Rp2,4 juta tahap II memerlukan verifikasi saat hendak memasuki periode pencairan.

BLT UMKM Rp2,4 juta tahap II sendiri akan berakhir pada penghujung bulan November 2020.

BLT UMKM Rp2,4 juta tahap II dapat dipantau melalui HP dengan mengakses situs resmi yang disediakan oleh pemerintah.

Lantas, saat melakukan verifikasi, bolehkah calon penerima bantuan mewakilkan pada orang lain ?

Baca Juga: Yes Cair! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Hari Ini, Cek SMS atau Klik Link Berikut

Disarikan dari laman kemenkop UKM, bagi calon penerima BLT UMKM atau masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan).

Mereka juga diminta untuk membawa sejumlah dokumen yang diperlukan. Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP, Surat Ijin Mengemudi atau dokumen pendukung lainnya.

Kenapa dokumen ini dibutuhkan ? Tujuannya supaya proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.

Baca Juga: Buruan! Ini Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II

Namun, ada baiknya, kita ingat kembali langkah-langkah atau step-step supaya bisa mendapatkan BLT UMKM.

Halaman:

Editor: Julian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah