ZONABANTEN.com – Untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ternyata harus melewakti seleksi terlebih dahulu. Proses seleksi peneriman BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta terdiri dari beberapa tahap.
Proses Seleksi Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta melibatkan beberapa pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Memang, untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta mensyaratkan beberapa poin.
Ikuti step-step ini supaya bisa mendapatkan BLT BPUM UMKM.
Baca Juga: Kasus Corona di DKI Jakarta Telah Menyentuh Total 108.614 Positif dan 2.313 Meninggal Dunia
Berikut syarat, cara daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM.
Untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum