6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Bersepeda di Sekitar Ring 1 Istana, Perwira Marinir Jadi Korban Begal di Jakarta Pusat
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Baca Juga: Jadwal Acara tvN Selasa 27 Oktober 2020, Ada Drakor D.O EXO dan Nam Ji Hyun di 100 Days My Prince
Pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.