Waduh! Dipastikan Gagal Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta jika Anda Salah Satu Golongan Orang Berikut

- 23 Oktober 2020, 15:02 WIB
Waduh! Dipastikan Gagal Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta Jika Anda Salah Satu Golongan Orang Berikut
Waduh! Dipastikan Gagal Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta Jika Anda Salah Satu Golongan Orang Berikut /ANTARA FOTO - Reno Esnir/

ZONABANTEN.com  – Jangan sampai usaha anda gagal di tengah jalan jika anda mengabaikan persyaratan berikut untuk mendapatkan dana BLT BPUM Rp2,4 Juta untuk usaha anda.

Di tengah pandemi ini banyak program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam keadaan sulit ini, salah satunya adalah BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BLT BPUM UMKM ini ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro agar bisa bertahan di situasi pandemi ini, dan kabar baiknya penyaluran BLT BPUM ini akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Baca Juga: Komitmen Jaga Lingkungan, Desa Bukit Jaya MUBA Diganjar Penghargaan Proklim Utama Tahun 2020

Bantuan hibah yang bisa didapatkan adalah sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan kepada pelaku usaha mikro, dengan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro agar bisa bertahan dan terus berjalan.

Sebelumnya, Tahap pertama realisasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah mencapai hampir 100 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Total dana BLT UMKM yang telah disalurkan sebanyak Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: PKH: Pengertian, Manfaat dan Misi Besarnya

Sementara penyaluran untuk tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro, seperti yang kami kutip dari instagram resmi @kemenkopUKM.

Adapun untuk anda yang ingin mendaftar jadi penerima bantuan BLT BPUM UMKM, berikut cara mudah mendaftarnya.

Baca Juga: Catat! Kartu Sembako akan Disalurkan kepada 20 Juta Keluarga di Indonesia, Cek Syaratnya

Anda perlu mengajukan diri atau usaha anda pada lembaga yang telah disusulkan seperti berikut:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi Badan Hukum

3. Kementerian atau Lembaga

3. Serta Perbankan dan perusahaan pembayaan pastikan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Emas UBS Stabil, Waktu Tepat Beli Emas ? Ini Penjelasannya

Dan anda tinggal mendaftar atau mengajukan diri dengan melengkapi data berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor Telepon

Baca Juga: Harga Emas Batangan UBS Hari Ini di Galeri 24, Jumat 23 Oktober 2020, Masih Tak Mau Bergerak

Salah satu hal yang tak kalah penting adalah dengan memerhatikan syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Pastikan diri anda bukan termasuk ke dalam golongan orang-orang berikut yang tidak berhak mendapat bantuan BLT BPUM, diantaranya:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Lakukan Pengecekan Masa Aktif Segera

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. TNI atau POLRI

3. Pegawai BUMD atau BUMN

Pelaku UMKM yang telah mengajukan bantuan BLT BPUM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Takkan Cair! Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di Rekeningmu Jika Syarat ini Belum Dipenuhi

Setelah menerima pesan, penerima bantuan BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk proses pencairan.***

 

Editor: Bondan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah