BLT Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera cair! Simak Persyaratan Berikut

- 23 Oktober 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Gelombang 2
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 /Toni Kamajaya / Media Pakuan

4.Pekerja/Buruh Penerima Upah

Baca Juga: Perlu Suntikan Dana ? Coba Daftar BPUM! Cuma Modal KTP

5.Memiliki Rekening Bank yang Aktif

6.Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juli 2020.

Segera penuhi persyaratan dari BLT subsidi gaji ini agar dapat menerima pecairan dana dengan total Rp.2,4 juta.

Seperti yang diketahui juga bahwa BLT Subsidi Gaji ini disalurkan melalui 2 termin pembayaran, yang masing masing mempunyai 5 tahapan.

 Baca Juga: Sindir Netralitas ASN, Kubu Azizah Ruhama: Jangan Halalkan Segala Cara Untuk Menang

Dalam program BLT ini Kemenaker sudah menyalurkan bantuan kepada 11.950.300 pekerja, atau sekitar 97,37% dari total penerima di gelombang I yang dibagi dalam tahap 1 sampai dengan 5.

Proses pemberian dana akan disalurkan dengan metode transfer melalui Bank Himbara yaitu Bank BRI, BNI, dan BTN, serta Bank BCA.

Pada masa pandemi virus Covid-19 ini pemerintah berupaya untuk membantu masyarakatnya dalam menstabilkan ekonomi dengan berbagai macam cara

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Kemnaker Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah