BLT Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera cair! Simak Persyaratan Berikut

- 23 Oktober 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Gelombang 2
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 /Toni Kamajaya / Media Pakuan

ZONABANTEN.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ketenagakerjaan atau biasa yang dikenal BLT bantuan subsidi gaji gelombang 2 diperkirakan akan cair pada bulan November.

Kepastian mengenai waktu pencairan blt bantuan subsidi gaji gelombang 2 tersebut diungkapkan melalui pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” kata Menaker Ida dikutip ZONABANTEN.com melalui situs resmi Kemnaker.

BLT gelombang II ini akan cair kepada penerima yang memenuhi syarat, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji.

Baca Juga: Sudah Klaim Token Listrik Gratis PLN ? Bisa Via WA atau Situs Resmi www.pln.co.id

Penerima yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan berikut: 

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui NIK KTP

2.Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3.Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah)

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Kemnaker Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x