Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.
Lantas, bagaimana cara mendaftar BPUM supaya menjadi penerima manfaat ?
Dilansir mantrasukabumi.com dengan judul Mudah! Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini.
Baca Juga: Harga Emas UBS di Galeri 24 Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020, Jadi Rp.1.015.000 per Gram
Warga Negara Indonesia;
Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
Baca Juga: Mau Hadiah Iphone 11 atau Kamera Fuji ? Ikuti Kuis Gratis Ini
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;