Jakarta Kembali PSBB Transisi Mulai Senin 12 Oktober 2020 , Apa Perbedaan Kali Ini?

- 11 Oktober 2020, 21:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan umumkan hari ini kepastian PSSBB Ketat Jakarta Diperpanjang */Instagram/aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan umumkan hari ini kepastian PSSBB Ketat Jakarta Diperpanjang */Instagram/aniesbaswedan /
 

ZONABANTEN.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total dan menggantinya dengan PSBB Masa Transisi mulai Senin 12 Oktober 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020.

PSBB Masa Transisi ini diberlakukan dengan pertimbangan beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," jelas Gubernur Anies, pada Minggu 11 Oktober 2020.

Meskipun begitu, Anies tetap meminta warganya menjaga tingkat kedisiplinan agar tidak kembali ke PSBB Total.

Baca Juga: Hati-Hati, Pesan WA Daftar Prakerja lewat Prakerja.Vip Ternyata HOAX, Cuma Situs Ini yang Benar

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," ujar Gubernur Anies.

 

 

 

Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.

Baca Juga: Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditambah, Masih Belum Lolos Juga? Cek Dulu Syarat dan Caranya Disini

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.

Gubernur Anies menyebut, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan COVID-19. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Baca Juga: Musisi Iwan Fals Ingatkan Bahaya Covid Disaat Demo Omnibus Law Malah Dinyinyirin Netizen

Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘COVID-19 Safety Plan’. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait.

“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” pungkas Gubernur Anies.***

Editor: Bondan

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah