Kritik Hukuman Mati, Imparsial Anggap Sikap Pemerintah Indonesia 'Anomali'

- 30 Juni 2024, 16:12 WIB
Imparsial saat menggelar diskusi terkait hukuman mati yang diterapkan Pemerintah Indonesia
Imparsial saat menggelar diskusi terkait hukuman mati yang diterapkan Pemerintah Indonesia /Athala Hassan Parlambang/Zona Banten
ZONABANTEN.com - Imparsial mengadakan diskusi publik mengenai hukuman mati. Dalam diskusi ini, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dibentuk Munir itu mengkritik kebijakan Pemerintah Indonesia terkait hukuman mati.
 
Imparsial juga mengkritik kebijakan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam menjaga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkena pidana mati di luar negeri. Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, menganggap keputusan Pemerintah Indonesia untuk melakukan hukuman mati sebagai anomali.
 
Anomali berarti kebijakan pemerintah untuk menolak hukuman mati bagi WNI di luar negeri tidak sesuai dengan keadaan hukum dalam negeri yang masih memberlakukan hukuman mati. 
 
Sebelumnya, Bajammal menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati merupakan alternatif, di mana harus ada masa 10 tahun dahulu. Hal ini berarti pemerintah sedang berusaha mewakili masyarakat yang mendukung dan yang menolak hukuman mati.
 
 
Bajammal menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia yang masih memberlakukan hukuman mati. Bajammal merujuk kepada pernyataan Hussein Ahmad yang menjadi narasumber dalam acara ini. 
 
Bajammal setuju dengan pernyataan Hussein yang menyatakan bahwa sistematika hukum pidana di Indonesia masih memiliki banyak permasalahan dan dia menganggap tindakan Pemerintah Indonesia sebagai jalan pintas.
 
Bajammal juga membandingkan keadaan Indonesia dengan Malaysia di mana Kemenlu menyatakan bahwa banyak WNI yang terkena hukuman mati. Bajammal mengatakan, Malaysia telah menghapus hukuman mati.
 
Menurutnya, ini merupakan sebuah kemajuan dan seharusnya dilihat sebagai kesempatan oleh Pemerintah Indonesia. Ia menambahkan bahwa hukuman mati tidak dapat menanggulangi kasus narkotika.
 
 
Oleh karena itu, Maaruf menganggap hukuman mati seharusnya dihapus. Selain itu, Maaruf menganggap dunia internasional tidak lagi mengakui narkotika sebagai tindakan yang sangat serius. Ia mengatakan, kejahatan yang serius adalah kejahatan terkait kemanusiaan.
 
Selain Maaruf Bajammal, Anggota Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Minke Verawati, juga mengkritik kebijakan Pemerintah Indonesia dan Kemenlu yang terkesan acuh terhadap persoalan ini.
 
Minke menyayangkan pernyataan para pejabat Kemenlu yang terkadang menyalahkan tenaga kerja Indonesia atas tindakannya di luar negeri. Menurutnya, Pemerintah Indonesia harus mencari tahu lebih dulu, menggunakan LSM sebagai tameng, dan tidak bersikap acuh terhadap para WNI yang terkena masalah, terutama di Timur Tengah.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah