Update Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper: Kakak Beradik Ditetapkan sebagai Tersangka

- 5 Mei 2024, 14:00 WIB
Kakak beradik, AARN dan AT ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Bekasi
Kakak beradik, AARN dan AT ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Bekasi /Fajar/PMJ News

“Motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima, tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan. Di samping itu, ada motif ekonomi yang mana ini mengambil uang korban,” jelas Wira.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, akibat rasa tersinggung itu, tersangka kemudian membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Wanita di Dalam Koper Ditangkap, Polisi Lakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut 

“Kemudian, pada saat korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut, hidung, sekaligus mencekik korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi,” tutur Twedi.

Usai membunuh korban, AARN lalu keluar hotel untuk membeli koper hitam yang digunakan untuk membuang korban.

Ia lalu membawa koper tersebut ke Bitung, Tangerang untuk menemui adiknya, tersangka AT, untuk membantu membuang koper berisi jasad korban tersebut.

“Setelah kedua tersangka bertemu di Tangerang dan memindahkan koper hitam berisi korban, kemudian kedua tersangka kembali menuju ke Bandung melalui Kalimalang. Di situ lah, di lokasi tersebut di Kalimalang, kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban,” ungkap Twedi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah