UU Cipta Kerja Cantumkan Pasal Kontroversial dan Bermasalah, Cek Detilnya

- 6 Oktober 2020, 12:42 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Cipta Kerja / Net
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Cipta Kerja / Net /

Baca Juga: Soal Penyebaran Isu SARA, Jubir Musa: Bisa Memecahbelah Bangsa

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Baca Juga: Sinopsis Chandra Nandini Pagi Ini Selasa 6 Oktober 2020, Eps 4 Chandragupta Menikahi Helena

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja. *** ( Ines Dewi/Zonajakarta)

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Zonajakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah