UU Cipta Kerja Cantumkan Pasal Kontroversial dan Bermasalah, Cek Detilnya

- 6 Oktober 2020, 12:42 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Cipta Kerja / Net
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Cipta Kerja / Net /

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Baca Juga: Harga Emas ANTAM di Pegadaian Hari Ini 6 Oktober 2020, Dijual 2 Jutaan per 2 Gram

Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus

Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Live Streaming dan Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini 6 Oktober 2020, Si Bolang, Indonesia Giveaway

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Zonajakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah