UU Cipta Kerja Cantumkan Pasal Kontroversial dan Bermasalah, Cek Detilnya

- 6 Oktober 2020, 12:42 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Cipta Kerja / Net
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Cipta Kerja / Net /

ZONABANTEN.com – Secara resmi, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dalam rapat paripurna,  Senin 5 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja ini menimbulkan polemik dan mendapat tentangan.

UU Cipta Kerja ini dianggap merugikan kaum buruh.

Namun sayangnya, para pemangku kebijakan tetap mengesahkannya.

Baca Juga: Soal Isu SARA, PDI Perjuangan Tangsel: Pihak yang Didukung Oknum Lurah Panik

UU Cipta Kerja ini lantas  memicu gelombang demo dari sekelompok buruh hingga masyarakt.

Seperti diketahui,  UU Cipta Kerja sendiri terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, yang mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Di dalam UU Cipta Kerja ini  ini sendiri, ada beberapa pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan masalah dan kontroversial.

Berikut beberapa pasal  yang bermasalah serta kontroverisial  dalam UU Cipta Kerja, seperti dikutip dari portal zonajakarta.com yang berjudul Tetap Diresmikan Meski Dapat Pertentangan, ini Pasal Kontroversial dan Bermasalah di UU Cipta Kerja

Baca Juga: Cek Disini, Bantuan Pemerintah di Bulan Oktober: Listrik Turun, Kuota Internet hingga BLT

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Zonajakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x