ZONABANTEN.com – Secara resmi, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin 5 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja ini menimbulkan polemik dan mendapat tentangan.
UU Cipta Kerja ini dianggap merugikan kaum buruh.
Namun sayangnya, para pemangku kebijakan tetap mengesahkannya.
Baca Juga: Soal Isu SARA, PDI Perjuangan Tangsel: Pihak yang Didukung Oknum Lurah Panik
UU Cipta Kerja ini lantas memicu gelombang demo dari sekelompok buruh hingga masyarakt.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja sendiri terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, yang mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Di dalam UU Cipta Kerja ini ini sendiri, ada beberapa pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan masalah dan kontroversial.
Berikut beberapa pasal yang bermasalah serta kontroverisial dalam UU Cipta Kerja, seperti dikutip dari portal zonajakarta.com yang berjudul Tetap Diresmikan Meski Dapat Pertentangan, ini Pasal Kontroversial dan Bermasalah di UU Cipta Kerja
Baca Juga: Cek Disini, Bantuan Pemerintah di Bulan Oktober: Listrik Turun, Kuota Internet hingga BLT