Mengenai hal itu, pihak Bea Cukai pun memberikan konfirmasi. Menurutnya beban pajak tersebut didapatkan akibat sanksi administrasi terhadap pihak ekspedisi, lantaran informasi yang tidak sesuai.
“Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hai ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35.37 atau Rp562.736... Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935... Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023, pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” ungkap pihak Bea Cukai.
Sehingga rincian pajak yang harus dibayarkan Radhika menurut Bea Cukai menjadi 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544, PPh impor 20 persen Rp2.290.000, ditambah sanksi administrasi Rp24.736.000, sehingga total beban pajak menjadi Rp30.928.544.
Menyikapi permasalahan tersebut, pihak Bea Cukai pun kemudian menyarankan Radhika untuk menghubungi pihak ekspedisi terkait bengkaknya beban pajak yang dirinya terima.***