Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Berikut Kronologinya

- 28 Maret 2024, 11:00 WIB
Kejaksaan Agung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah
Kejaksaan Agung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah /Puspenkum Kejaksaan Agung/

ZONABANTEN.com – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, berikut kronologinya. Harvey Moeis, pengusaha sekaligus suami dari aktris Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya Harvey Moeis.

Baca Juga: Heboh! Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditangkap Polisi Karena Diduga Terlibat Korupsi Timah, Ini Faktanya 

Harvey ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi mengatakan, bahwa peran Harvey sebagai tersangka ke-16 dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian akibat kerusakan lingkungan, yaitu sebesar Rp271,06 triliun.

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Kuntadi.

Baca Juga: Terlibat Kasus TPPU, KPK Tetapkan Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung sebagai Tersangka 

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liat tersbeut di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, Harvey menghubungi sejumlah smelter, yaitu PT SIP, CV, PT SPS, dan PT Tim untuk bergabung dalam kegiatan tersebut.

“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover  pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE, yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” tutur Kuntadi.

Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x