Terlibat Kasus TPPU, KPK Tetapkan Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung sebagai Tersangka

- 6 Maret 2024, 15:00 WIB
Terlibat kasus TPPU, KPK tetapkan Windy Idol dan Sekretaris MA sebagai tersangka
Terlibat kasus TPPU, KPK tetapkan Windy Idol dan Sekretaris MA sebagai tersangka /KPK

ZONABANTEN.com – Terlibat kasus TPPU, KPK tetapkan Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung sebagai tersangka. Finalis ajang pencarian bakat, Windy Yunita atau Windy Idol ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Windy sebagai tersangka bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Minta Iskandar Sitorus Bongkar 35 Selebriti yang Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael

Penyidik KPK masih melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Diketahui, nama Windy sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi, di mana Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp7.500.000 yang diterima dari Windy.

“Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ngaku Kerja Bareng Menantu Rafael Alun, Siap Diperiksa Terkait Dugaan Pencucian Uang

Ali mengatakan, setiap perkara korupsi yang disidik oleh KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.

“Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan, bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x