Heboh! Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditangkap Polisi Karena Diduga Terlibat Korupsi Timah, Ini Faktanya

- 28 Maret 2024, 00:30 WIB
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah /Instagram/@sandradewi88
 
ZONABANTEN.com- Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga artis cantik Sandra Dewi, pasalnya baru-baru ini sang suami, Harvey Moeis dikabarkan ditangkap polisi usai terlibat dalam kasus korupsi timah.
 
Kejaksaan Agung Indonesia telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. 
 
Melansir dari unggahan Antara News pada 27 Maret 2024, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi, setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang terlibat.
 
Sebelumnya, Harvey Moeis telah diperiksa sebagai saksi dan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. 
 
Disebutkan jika saat ini Harvey akan ditahan  selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
Ketua Tim Penyidik Jampidsus, Kuntadi, menjelaskan bahwa Harvey Moeis merupakan salah satu dari 16 tersangka dalam perkara ini, yang telah merugikan negara sebesar Rp271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. 
 
Dalam jumpa pers di Kejagung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Harvey Moeis diduga sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dalam menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT alias RZ, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 
 
 
Harvey diduga telah melakukan pertemuan dengan RZ, dan hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan kegiatan pertambangan liar dengan menyewa peralatan processing peleburan timah. 
 
Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa pihak smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut, dan meminta mereka untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan. 
 
Harvey  diduga meminta sebagian keuntungan dari kegiatan tersebut, yang diserahkan kepada dirinya dengan alasan pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikirim oleh para pengusaha smelter melalui perusahaan yang difasilitasi oleh tersangka lain.
 
Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk nama-nama seperti General Manajer PT TIN, Mantan Komisaris CV VIP, Direktur Utama PT SBS, dan sejumlah pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
 
Namun hingga kini baik pihak keluarga Harvey Moeis maupun Sandra Dewi masih terlihat bungkam terhadap kasus tersebut korupsi yang menyeret nama suaminya tersebut.***
 

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x