Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Berikut Kronologinya

- 28 Maret 2024, 11:00 WIB
Kejaksaan Agung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah
Kejaksaan Agung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah /Puspenkum Kejaksaan Agung/

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liat tersbeut di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, Harvey menghubungi sejumlah smelter, yaitu PT SIP, CV, PT SPS, dan PT Tim untuk bergabung dalam kegiatan tersebut.

“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover  pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE, yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” tutur Kuntadi.

Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x