Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liat tersbeut di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, Harvey menghubungi sejumlah smelter, yaitu PT SIP, CV, PT SPS, dan PT Tim untuk bergabung dalam kegiatan tersebut.
“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE, yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” tutur Kuntadi.
Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***