ZONABANTEN.com – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, berikut kronologinya. Harvey Moeis, pengusaha sekaligus suami dari aktris Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya Harvey Moeis.
Harvey ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuntadi mengatakan, bahwa peran Harvey sebagai tersangka ke-16 dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian akibat kerusakan lingkungan, yaitu sebesar Rp271,06 triliun.
“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Kuntadi.
Baca Juga: Terlibat Kasus TPPU, KPK Tetapkan Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung sebagai Tersangka