Wajib Dikembalikan, Bila Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan tidak Memenuhi Kriteria

- 2 Oktober 2020, 03:35 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji atau Subsidi Upah tahap 5.*/
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji atau Subsidi Upah tahap 5.*/ /Foto: Instagram @kemnaker/

ZONABANTEN.com – Bantuan subsidi upah ditujukan untuk pekerja atau buruh yang berhak menerimanya.

Bantuan subdisi upah sendiri saat ini telah sampai tahap IV dan telah dicairkan.

Bantuan subsidi upah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Rhoma Irama Tunjukkan Konsistensi dengan Rilis Single Anyar

Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan penyaluran subsidi upah/gaji tahap IV telah dicairkan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria.

 “Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN,” ujar Menaker Ida.

“Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," kata Menaker Ida di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Jika Paslon Langgar Protokol Kesehatan, Gubernur Banten : Jadikan Saja Sebagai Terdakwa !

Menaker Ida menjelaskan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur.

Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x