Hal ini menegaskan bahwa Prabowo tidak dipecat secara langsung, melainkan perubahan jabatan yang dilakukan dalam rangka penyesuaian organisasi.
Dengan demikian, klarifikasi ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kronologi peristiwa terkait masa lalu Prabowo Subianto dalam dinas kemiliteran.
Fakta lainnya juga mengungkap jika Prabowo tidak dipecat, melainkan hanya dipensiunkan dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor: 62/ABRI/1998 tertanggal 20 November 1998.
Surat tersebut menjelaskan bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat karena telah memenuhi syarat pensiun, dan ia berhak menerima uang pensiun sebesar Rp330.700 per bulan.
Namun, menurut keterangan dalam arsip tersebut, Prabowo tidak pernah mengambil uang pensiunnya.***