Ganjar Pranowo Usulkan Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Itu Bukan Urusan Paslon

- 23 Februari 2024, 09:45 WIB
Ganjar Pranowo usulkan hak angket Pemilu, Mahfud MD: itu bukan urusan pasangan calon
Ganjar Pranowo usulkan hak angket Pemilu, Mahfud MD: itu bukan urusan pasangan calon /Kominfo

ZONABANTEN.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024. Hal itu disampaikan satu hari pasca terlaksananya Pilpres pada 14 Februari 2024 lalu, yaitu saat dirinya tengah mengadakan pertemuan dengan tim pemenangan Ganjar-Mahfhud di Jakarta.

Tidak hanya sekali, dalam siaran tertulisnya mantan Gubernur Jawa Tengah itu kembali menyampaikan usulan yang sama pada 19 Februari 2024.

Baca Juga: Adian Napitupulu Sebut Hak Angket ke DPR RI Solusi Tepat untuk Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dilansir dari Antara.

Usulan Ganjar pun disambut baik oleh partai PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun beberapa partai politik, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrat dan partai-partai lainnya yang berada di barisan pendukung Prabowo-Gibran menolak usulan tersebut.

Bahkan, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, enggan untuk mengomentari soal angket yang diusulkan pasangannya itu.

Baca Juga: Terkait Hak Angket DPR, Ketua Bawaslu: Ya, Silahkan Saja

Ia mengatakan tidak akan ikut campur dalam persoalan hak angket tersebut. karena menurutnya hal itu bukan urusan paslon, tetapi ranahnya milik partai politik.

“Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi. Itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah,” terang Mahfud saat ditemui wartawan di rumahnya, Jakarta.

Sementara itu, hak angket adalah hak DPR RI yang berkewajiban untuk menyelediki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berimpact besar pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x